Beredar Surat Persekutuan Geraja Jayawijaya Menolak Pembangunan Masjid dan Busana Muslim

Beredar surat resmi bertanggal 25 Februari 2016 tersebut ditandatangani 5 pendeta selaku pengurus Persekutuan Gereja Gereja Jayawijaya (PGGJ), yaitu: Pdt. Abraham Ungirwalu, S.Th, Pdt. Timotius Alex, Pdt. Alberth Yappo, Pdt. Matius Gombo, dan Pdt. Zakariyas Kogoya.

Sebagaimana dilansir Islamedia, Penolakan dan larangan ini disampaikan pada rapat koordinasi antar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayawijaya Pemda dan Persekutuan Gereja-Gereja Jayawijaya di gedung Ukumiarek Asso, kamis (25/2/2016).

Inilah 9 pernyataan sikap intoleran Persekutuan Gereja Gereja Jayawijaya terkait pembangunan masjid Baiturahman yang telah ditandatangani oleh 5 pendeta tersebut sebagai pengurus PGGJ di Wamena;
  1. Seluruh dominasi gereja di kabupaten Jayawijaya meminta pemda jayawijaya mencabut/ membatalkan ijin membangun masjid Baiturahman wamena.
  2. Panitia pembangunan masjid harus menghentikan pembangunan.
  3. Menutup mushola/ masjid yang tidak memiliki ijin bangunan.
  4. Dilarang pembangunan masjid baru di Kabupaten Jayawijaya.
  5. Dilarang menggunakan toa/ pengeras suara saat sholat, karena sangat mengganggu ketenangan masyarakat.
  6. Dilarang menggunakan busana ibadah, jubah dan jilbab di tempat umum.
  7. Hentikan upaya menyekolahkan anak- anak Kristen Papua di Pesantren.
  8. Hentikan mendatangkan guru guru kontrak non kristen.
  9. Demi keharmonisan kenyamanan, dan keamanan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Tanggapan Ikatan Keluarga Wilayah Walesi

Sementara itu, sehari setelah beredarnya surat dari PGGJ pada Kamis (26/02/16) sebagaimana dilansir MMN (29/2/16), Ikatan Keluarga Wilayah Walesi (IKKW) langsung mengadakan pertemuan, yang mana dalam pertemuan tersebut menghasilkan beberapa pernyataan  yang ditunjukan untuk Bupati Kabupaten Jayawijaya dan tembusan kepada instansi terkait. Berikut isi dari pernyataan IKKW:
"Bahwasanya nilai kebenaran bersifat universal, ia tidak dibatasi oleh sekat-sekat apapun (ras dan warna kulit), sehingga agama dapat berkembang di manapun di belahan dunia. Lebih-lebih dalam perkembangan peradaban teknologi informasi dewasa ini nyaris tak ada batasan ruang dan waktu bagi individu maupun kelompok untuk menerima dan atau menolak ajaran/ ediologi tertentu.

Dalam pada itu dan berkenan dengan adanya pernyataan yang dikeluarkan oleh PGGJ pada tanggal 15 Februari kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, maka kami dari Ikatan Keluarga Wilayah Walesi (IKKW) di Jayapura yang merupakan bagian integral dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya berpandangan bahwa, ke-9 (Sembilan) poin tersebut mengandung unsur provokatif dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Perlu kami informasikan di sini bahwa, Ikatan Keluarga Wilayah Walesi (IKKW) di Jayapura adalah gabungan dari 3 (tiga) agama besar di Indonesia (Kristen, Katolik dan Islam) yang selalu hidup merekatkan diri di atas nilai-nilai adat dan kemanusiaan tanpa terjebak dalam perdebatan atas keyakinan kami masing masing.

Untuk menjaga dan memupuk keharmonisan hubungan antar agama di Kabupaten Jayawijaya, Ikatan Keluarga Wilayah Walesi (IKKW) di Jayapura hendak memberikan sejumlah pemikiran terkait pernyataan PGGJ sebagaimana diats, yakni sebagai berikut:

  1. Bahwa kehidupan yang harmonis di Kabupaten Jayawijaya telah berjalan dengan sangat baik, dengan senantiasa mengedepankan kebersamaan dan toleransi di atas nilai-nikai adat istiadat leluhur orang Dani dan nilai-nilai kemanusiaan yang berke-Tuhanan.
  2. Karena itu kami sangat menyesalkan adanya pernyataan sikap PGGJ yang cenderung provokatif dan terkesan mengabaikan eksitensi masyarakat adat Wamena Muslim dan peran umat Islam umumnya di Kabupaten Jayawijaya.
  3. Menghimbau kepada semua kelompok masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh hasutan apapun yang dapat menimbulkan ketegangan yang lebih besar di kalangan masyarakat Jayawijaya.
  4. Mendesak Bupati Kabupaten Jayawijaya segera memfasilitasi sebuah perjumpaan di antara semua kelompok kepentingan di Kabupaten Jayawijaya untuk mendiskusikan dan meniadakan segala bentuk kesalahpahaman yang terjadi hingga menemukan solusi yang baik masing masing pihak.
  5. Kepada pimpinan adat, pimpinan agama-agama di Papua, dan pemerintah daerah serta semua pihak di Kabupaten Jayawijaya, untuk tidak menyampaikan pendapat, pandangan dan statemen yang berpotensi semakin memunculkan kekisruhan sosisal di Kabupaten Jayawijaya.
  6. Demikian pernyataan ini disampaikan kepada semua pihak sebagai wujud kepedulian kami dalam menciptakan Papua Tanah Damai, Nyaman dan Indag (DANI)
Categories:
Similar Videos