Jadi Tersangka, Bolehkah Ahok Mundur atau Parpol Tarik Dukungan? Begini UU-nya

Pilkada serentak 2017 akan digelar pada 15 Februari tahun depan. Para pasangan calon kepala daerah pun sejak kini sudah melakukan sosialisasi dan kampanye demi meraih simpati masyarakat di daerah masing-masing.

Salah satu yang menjadi pusat perhatian dalam Pilkada tahun ini yakni di DKI Jakarta. Pemilihan gubernur ibu kota Indonesia itu menjadi sorotan karena calon incumbent, Basuki T Purnama ( Ahok) terseret kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Mabes Polri. Dan, pada hari Selasa 16 November Ahok ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama.

Saat Ahok ditetapkan sebagai tersangka, maka?


Menurut pasal 88 ayat 1 PKPU 9/2015, calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU dapat dibatalkan pencalonannya jika Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

Merujuk pada aturan itu, maka Ahok masih bisa ikut kontestasi Pilgub DKI meski ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, harus ada keputusan yang sudah inkracht dari pengadilan dalam pengusutan kasusnya.

[BACA: KPU: Ahok Terpidana, Pencalonan Bisa Diganti 30 Hari sebelum Pencoblosan]

Bagaimana jika calon kepala daerah mengundurkan diri?


Menurut Pasal 191 ayat (1) UU 6/2016 tentang revisi kedua UU 8/2015 ayat 1 menyebutkan, larangan pasangan calon yang sudah ditetapkan mengundurkan diri, namun sekaligus juga menjadi pasal yang mengatur mekanisme pengunduran diri. Dalam pasal tersebut disebutkan jika pasangan calon yang sudah ditetapkan mengundurkan diri, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 M dan paling banyak Rp 50 M.

Bagaimana jika parpol pendukung menarik dukungan?


Ayat (2) pasal 191 dalam UU Pilkada menyebutkan, jika parpol dan atau gabungan parpol dengan sengaja menarik pasangan calonnya yang sudah ditetapkan KPU maka pimpinan Parpol dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar. [merdeka]
Categories:
Similar Videos