
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta
Pusat, Senin (10/10) kemarin malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Awi Setiyono mengatakan, pelaku diamankan ketika dua petugas memergoki
tindakan pelaku.
"Kedua (anggota polisi) mendengar suara petasan yang ditujukan ke rumah
dinas Gubernur DKI Jakarta, dan melihat seorang (Fauzi) yang sedang
memegang petasan kembang api diarahkan ke kediaman Gubernur DKI
Jakarta," Awi saat ditemui Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD)
Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/10).
Atas perbuatannya itu, Fauzi diamankan dan dibawa ke Polsek Metro Menteng untuk dimintai keterangan. Saat diperiksa di Polsek Metro Menteng, pelaku mengakui sengaja melakukan tindakan itu.
"Dari pengakuan, orang tersebut mengaku mengarahkan petasan kembang api
itu ke kediaman Gubernur DKI Jakarta dengan maksud menegur Ahok atas
pernyataannya soal Surat Al Maidah Ayat 51," ujarnya.
Setelah dimintai keterangan, lanjutnya, pihaknya melepas Fauzi karena dinilai belum memenuhi unsur suatu tindak pidana.
"Niatnya ada, tapi kesempatannya digagalkan polisi. Pak gubernur nggak
ada disitu, nggak pernah dipakai (ditinggali)," terangnya. (merdeka)